JAKARTA - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tergugat Jessica Iskandar kembali digelar pada Rabu (15/3/2023). Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan melalui e-court.
Sayangnya, sidang putusan tersebut terpaksa harus ditunda. Hal itu bahkan disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Majelis Hakim perkara gugatan Jessica Iskandar pada persidangan hari ini Rabu tanggal 15 Maret 2023 menyatakan menunda agenda pembacaan putusan," ujar Djuyamto dalam rilis yang diterima pada Rabu (15/3/2023).
Bukan tanpa sebab. Pasalnya Majelis Hakim hingga kini masih menjalani proses musyawarah sebelum membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh Christopher Steffanus Budianto alias Steven kepada istri Vincent Verhaag tersebut.
"Dengan alasan majelis belum selesai dalam musyawarah pengambilan keputusan," lanjutnya.
Nantinya sidang putusan itu akan digelar pada 29 Maret mendatang secara e-court.
"Putusan akan dibacakan pada sidang berikutnya yaitu hari Rabu tanggal 29 Maret 2023," tutur Djuyamto.
Sebagaimana diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh Steven pada Jedar berawal dari laporan ibu dua anak tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Tak terima dengan hal itu, Steven pun melayangkan gugatan pencemaran nama baik kepada bintang Dealova tersebut.
(van)