Ajudan Pribadi kemudian dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media. Namun dia hanya minta maaf dan berharap agar kasus menimpa dirinya segera selesai diproses oleh penyidik.
"Saya mohon maaf dan akan selesai secara cepat,"tutur Ajudan Pribadi.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 12 Maret kemarin.
Penangkapan terhadap Muhammad Akbar Pera ini berawal dari laporan seorang pria berinisial AL pada bulan November 2022 lalu, dengan mengalami kerugian hampir Rp1,35 miliar.
Dalam laporannya, pihak korban mengaku modus penipuan dilakukan pelaku cukup unik yakni menawarkan dua mobil bekas yakni Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah. Dari situ, korban akhirnya luluh dengan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadinya kesepakatan.
Atas perbuatannya itu, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
(ltb)