JAKARTA - Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau dikenal Ajudan Pribadi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan senilai Rp1,35 Miliar. Ia kemudian dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Dalam pantauan Tim MNC Portal Indonesia (MPI) dilokasi, Ajudan Pribadi ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan tanpa memakai masker. Ia kemudian diberikan kesempatan oleh penyidik untuk menanggapi kasus yang menjerat dirinya.
Sempat meneteskan air mata, Ajudan Pribadi tampak berkaca-kaca dan mengakui bahwa perbuatannya itu benar-benar merugikan korban. Dengan modus jual beli mobil bekas dengan harga murah.
"Assalamualaikum saya sangat menyesal Insya Allah akan selesai secepatnya," kata Ajudan Pribadi dalam jumpa pers digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Disinggung soal alasan melakukan hal tersebut, Ajudan Pribadi mengatakan kalau tindakan itu terpaksa dilakukan untuk kebutuhan hidup.
"Buat kebutuhan hidup dan itu aja," jelasnya dia sembari menundukan kepala.