Ajudan Pribadi jadi Tersangka Penipuan Rp1,35 Miliar: Saya Menyesal

Selvianus, Jurnalis
Rabu 15 Maret 2023 11:19 WIB
Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). (Foto: Selvianus/MPI)
Share :

JAKARTA - Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau dikenal Ajudan Pribadi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan senilai Rp1,35 Miliar. Ia kemudian dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Dalam pantauan Tim MNC Portal Indonesia (MPI) dilokasi, Ajudan Pribadi ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan tanpa memakai masker. Ia kemudian diberikan kesempatan oleh penyidik untuk menanggapi kasus yang menjerat dirinya.

Sempat meneteskan air mata, Ajudan Pribadi tampak berkaca-kaca dan mengakui bahwa perbuatannya itu benar-benar merugikan korban. Dengan modus jual beli mobil bekas dengan harga murah.

"Assalamualaikum saya sangat menyesal Insya Allah akan selesai secepatnya," kata Ajudan Pribadi dalam jumpa pers digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Disinggung soal alasan melakukan hal tersebut, Ajudan Pribadi mengatakan kalau tindakan itu terpaksa dilakukan untuk kebutuhan hidup.

"Buat kebutuhan hidup dan itu aja," jelasnya dia sembari menundukan kepala.

Ajudan Pribadi kemudian dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media. Namun dia hanya minta maaf dan berharap agar kasus menimpa dirinya segera selesai diproses oleh penyidik.

"Saya mohon maaf dan akan selesai secara cepat,"tutur Ajudan Pribadi.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 12 Maret kemarin.

Penangkapan terhadap Muhammad Akbar Pera ini berawal dari laporan seorang pria berinisial AL pada bulan November 2022 lalu, dengan mengalami kerugian hampir Rp1,35 miliar.

Dalam laporannya, pihak korban mengaku modus penipuan dilakukan pelaku cukup unik yakni menawarkan dua mobil bekas yakni Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah. Dari situ, korban akhirnya luluh dengan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadinya kesepakatan.

Atas perbuatannya itu, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

(ltb)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya