3. Pengajuan Rehabilitasi Diatur oleh Undang Undang
Pengajuan rehabilitasi Ammar Zoni diterima kepolisian karena sesuai dengan peraturan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung).
Peraturan Mahkamah Agung itu tercantum dalam nomor 4 tahun 2010 dan Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009.
"Yang mengatur tentang jumlah barang bukti narkoba, sabu. Maka kami dari penyidik mengambil kesimpulan terhadap ketiga tersangka AZ, R dan M kita lakukan asesmen dan rehabilitasi," tutup Kompol Achmad Ardhy.
(aln)