Dalam kasus Ammar Zoni, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu berupa 2 plastik bening, berisi sabu bruto 0,4gram. Satu bungkus klop bening berisikan sabu bruto 0,14 gram.
"Masyarakat mohon doanya ini kesalahan abang saya tapi ini hidup, jadi harus dukung. Jangan komen aneh, bang Ammar korban jadi sama sama support bang Ammar. Keinginan kami adalah untuk direhabilitasi agar bang Ammar sembuh,"tandasnya.
Dengan diamankan Kepolisian Resor Polres Metro Jakarta Selatan, ketiga tersangka terancam dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara.
(aln)