Dari hasil pemeriksaan polisi, kadar alkohol dalam darah Kim Sae Ron mencapai 0,2 persen yang membuat polisi menahan SIM miliknya.
Setelah kecelakaan itu, sang aktris memutuskan berhenti minum alkohol dan menjual mobilnya. "Hal seperti ini tidak akan pernah terjadi lagi. Aku minta maaf. Aku menyesali perbuatanku dan merenungkannya," ujarnya di ruang sidang.
Kim Sae Ron menambahkan, "Aku adalah tulang punggung keluargaku dan kasus ini cukup menyulitkanku. Aku berharap, ada belas kasihan untukku."
Dengan mempertimbangkan fakta bahwa sang aktris mengakui perbuatannya dan melakukan ganti rugi maka jaksa menuntut aktris 22 tahun tersebut dengan denda sebesar KRW20 juta atau setara dengan Rp234,6 juta.
Rencananya, pembacaan putusan kasus DUI Kim Sae Ron akan digelar Pengadilan Distrik Seoul Pusat, pada 5 April mendatang.
(ltb)