JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Senin (27/2/2023), Hendra Kurniawan divonis penjara selama 3 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Hendra Kurniawan terbukti melakukan perusakan CCTV, sehingga membuat penyelidikan pembunuhan Brigadir J terhambat. Lebih lanjut, suami dari Seali Syah ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mendengar vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim, saudara sepupu Ariel NOAH ini tampak mengutarakan perasaannya dalam beberapa unggahan di Instagram Storynya. Salah satunya memberikan dukungan kepada suaminya, dan yakin bahwa cobaan tersebut dapat mereka lalui bersama.
"Kita lalui ini bersama. Semangat sayang," tulis Seali Syah di Instastory, dikutip MNC Portal.
Sementara itu, pada unggahan berikutnya, perempuan yang juga merupakan saudara dari artis Tyas Mirasih ini sempat memperlihatkan membagikan beberapa foto yang menunjukkan bahwa ada banyak orang yang memberikan dukungan pada suaminya. Termasuk lewat karangan bunga.
"Banyak yang support. Banyaaaaak orang korban oknum-oknum polisi nakal yang sudah dibantu HK dan AN. Mereka tunjukan dukungannya," tulis Seali, sambil membagikan video karangan bunga yang berjejer di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski terkesan santai, bukan berarti perempuan bergelar Sarjana Hukum ini tidak melayangkan protes terhadap vonis yang diterima suaminya. Ia bahkan tak segan untuk membandingkan vonis yang terima suaminya dengan Bharada Richard Elizer yang secara terang-terangan terbukti menembak Brigadir J.
"Ketika membunuh orang kena 1,6 tahun, yang dituduh bunuh dvr kena 3 tahun," kata Seali Syah.
Bukan cuma itu, Seali juga melontarkan pernyataan soal 'sama-sama menjalankan perintah pimpinan', tapi vonis yang dijatuhkan ke suaminya lebih berat ketimbang Bharada E.