JAKARTA - Sidang perdana permohonan talak cerai Ferry Irawan terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Venna Melinda, selaku termohon tidak menghadiri persidangan.
Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan, usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Dia juga menyebut sidang bakal kembali digelar pada Rabu 23 Februari 2023 pekan depan, berbarengan dengan sidang gugatan cerai dilayangkan Venna Melinda.
"Majelis hakim sepakat mengikuti aturan yaitu nomor perkara 595 karena terlebih dahulu kami daftarkan, maka seyogyanya yang nomor perkaranya 600 itu mengikuti," terang Sunan Kalijaga.
"Tadi disepakati oleh majelis hakim bahwa sidang saat ini kita sebagai pemohon, ditunda 1 minggu dan mungkin jatuh pada tanggal 23 Februari 2023 dan perkaranya akan disatukan,"sambungnya.
Senada dengan Ferry Irawan, salah satu tim kuasa hukum lainnya, Khairul Imam juga menjelaskan kalau pihaknya sejauh terus berupaya menghadirkan pemohon ke persidangan. Namun, nampaknya menemui kebuntuan karena Ferry sendiri tengah menjalani masa tahanan di Polda Jatim.
"Untuk agenda berikutnya itu tanggal 23 Februari itu agendanya sidang pertama atau mediasi," jelasnya.
"Tadi hakim juga menyampaikan bagaimana dengan Mas Ferry apakah bisa hadir, rasa-rasanya tidak akan bisa hadir tetapi juga kami sudah dikasih kuasa istimewa untuk menghadiri atau mewakili Mas Ferry untuk di agenda mediasi,"tambahnya.
Sunan juga menyebutkan dalam persidangan kedepannya, ia bakal menghadirkan sejumlah alat bukti dan beberapa saksi-saksi. Tentunya memberikan pembelaan kepada kliennya, belakangan ini cukup dipojokan oleh pihak Venna Melinda.