Sejauh ini ibu tiga anak tersebut memang tengah berupaya menjalani proses pemulihan. Ia didampingi Roro Fitria menemani dalam mengobati rasa trauma dan psikisnya pasca mengalami dugaan KDRT sang suami.
Kini perkara ini juga tengah diusut penyidik Polda Jatim, setelah Ferry sendiri ditahan pada Senin, 16 Januari lalu. Sebelumnya, sang aktor menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
Ferry dalam kasus ini dijerat dengan pelanggaran Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ltb)