Baim memutuskan untuk membawa masalah ini ke meja hijau setelah ada salah satu warga Singapura yang ikut menjadi korban.
"Warga asing Singapura yang ditipu Rp140 juta, sampai sekarang tindak lanjutnya belum ada," ujar Suami Paula Verhoeven tersebut.
Sekadar informasi, penipu disangkakan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE. Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/300/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
(aln)