Mereka tinggal melakukan pemeriksaan pada jantung Ferry untuk memastikan kondisi dari suami Venna Melinda benar-benar fit selama menjalani proses penahanan.
"Bisa tahap lanjut nanti dimintakan pihak penyidik, kami ambil darahnya, pemeriksaan fisiknya tinggal JKG atau pemeriksaan jantung. Dalam situ kan ada wawancara dan ada pemeriksaan juga," pungkasnya.
Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota setelah mengalami KDRT di salah satu hotel di Kediri.
Suami Venna Melinda itu dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
(CLO)