"Yang jelas proses penegakan hukum terkait status residivisnya akan tetap ditegakkan," lanjut Trunoyudo.
Diketahui, Revaldo kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Pol Trunoyudo pun menjelaskan Pasal yang disangkakan kepada bintang film Sayap-Sayap Patah tersebut.
"Yang kita kenakan, pasal 111 subsider ke pasal 112 dan subsider ke pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kita bisa lihat (ancaman hukuman) empat tahun penjara," ungkap Kombes Pol Trunoyudo.
(aln)