Revaldo Resmi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 13 Januari 2023 16:18 WIB
Revaldo (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Revaldo Fifaldi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (13/1/2023). Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo di Gedung Direktorat Reserse Narkoba PMJ.

Revaldo ditampilkan ke hadapan publik dalam jumpa pers. Revaldo yang menggunakan baju tahanan pun hanya menundukan kepalanya. Revaldo mengucapkan terima kasih atas penangkapan tersebut.

"Terimakasih sudah menegur saya, lebih baik ditegur abang-abang ini (tim penyidik) dari pada sama Yang Maha Kuasa," kata Revaldo di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).

Revaldo kemudian juga menyampaikan permohonan maafnya kepada publik. "Maaf, saya sudah pengin sembuh terima kasih," lanjutnya.

Seperti diketahui, Revaldo Fifaldi diamankan kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) terkait kasus narkoba.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu.



Terhitung sudah tiga kali aktor 40 tahun tersebut tersandung dalam kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah ditangkap setelah mengonsumsi narkoba pada 10 April 2006. Bintang film Sayap-Sayap Patah itu menerima masa hukuman selama dua tahun penjara. Beruntung, dia sempat menerima remisi dan dibebaskan lebih cepat pada 7 September 2007.



Tiga tahun berselang, Revaldo kembali tertangkap atas kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu-sabu pada 21 Juli 2010. Untuk kasus kedua, Revaldo menerima hukuman selama lima tahun penjara dan dibebaskan pada 2015.



(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya