JAKARTA - Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan kronologi kejadian dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangg (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan pada Venna Melinda.
Diketahui, KDRT itu berawal dari keduanya terlibat cekcok di salah satu hotel berlokasi di Kediri, Jawa Timur.
"Adanya laporan kasus KDRT dengan pelapor sdr VN umur 50 tahun dan terlapor saudara FI 44 tahun. Awal mula kejadian kasus ini di mulai dari yang bersangkutan ini cekcok di salah satu hotel di wilyah kediri. Kemudian dilakukan pelaporan ke Polres Kota Kediri," kata Dirmanto, pada Senin (9/1/2023).
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ibu tiga anak itu ke Polres Kediri Kota. Namun, kini kasus dilimpahkan ke Polda Jatim lantaran ia berdomisili di Surabaya.
Dirmanto membeberkan pihak penyidik Polres Kediri Kota sempat meninjau berkas perkara yang dilaporkan oleh wanita 50 tahun ini.
"Setelah dilakukan upaya oleh penyidik polres Kediri Kota, terlapor meminta kasus ini ditangani Polda Jatim mengingat domisili yang bersangkutan ada di Surabaya. Tadi pagi Polres Kediri melimpahkan berkas ini ke Dirkrimum Polda Jatim," jelas Dirmanto.
"Segera dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan KDRT dengan pelapor sdr VM dengan terlapor FI," ujarnya menambahkan.
Untuk saksi sendiri, Dirmanto mengungkapkan pihak pelapor sejauh ini telah mengajukan empat orang sebagai saksinya.