LMKN Kumpulkan Rp24,7 Miliar, Bakal Bagikan Royalti Musisi di Lebaran 2023

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 10 Januari 2023 17:24 WIB
LMKN. (Foto: Ravie/MPI)
Share :

"Biasanya, temen-temen LMK itu membagikan (kepada pemberi kuasa) pada saat Lebaran," sambungnya.

Untuk diketahui, pemberi kuasa yang dimaksud oleh LMKN ini merupakan pemilik hak cipta sebuah lagu yang bernaung dalam suatu LMK.

Sementara, hak terkait mencakup produser hingga penampil. Artinya, pihak yang bisa menerima royalti adalah pemberi kuasa dan hak terkait yang tergabung di LMKN.

Hingga saat ini, tercatat 11 LMK yang berhimpun di bawah naungan LMKN, di antaranya 4 LMK Hak Cipta dan 7 LMK Hak Terkait.

Kesebelas itu adalah LMK KCI, LMK WAMI, LMK RAI, LMK Pelari, LMK Selmi, LMK Pappri, LMK ARDI, LMK Armindo, LMK SMI, LMK Prisindo, dan LMK Prointim.

(ltb)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya