Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra akhirnya memutuskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani dinyatakan gugur. Hal itu terjadi lantaran sudah empat kali penyelenggaraan sidang, JPU sejauh ini masih belum bisa menghadirkan saksi pelapor, yakni Dito Mahendra.
Oleh karenanya, Majelis Hakim memilih untuk mengambil sikap dengan membebaskan Nikita Mirzani. Bahkan Majelis hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim," lanjutnya.
(van)