Dalam kesempatan itu, Fitri pun sempat menyinggung soal hak Nikita sebagai seorang tahanan yang seharusnya bisa mendapatkan pemeriksaan kesehatan. Pasalnya, Niki sempat mengalami kesulitan untuk bisa memeriksakan kondisi kesehatannya akibat pengapuran tulang belakang yang dialaminya.
"Kalau dia merasa sakit harus berobat ya dia minta haknya sebagai warga negara indonesia. Dari sini kita tahu, terbukti karena semuanya diucapkan di depan aparatur negara, apa kata dokter, apa yang harus dilakukan, kalau nggak bisa percaya sama dokter disini apa lagi, "tandasnya.
Kilas balik, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(van)