Saat ditanya perihal apakah ada harta gono gini pada gugatan Nadya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan bahwa benar Nadya menuntut harta bersama atau harta gono gini.
"Selain gugat cerai dan hak asuh anak, ada harta yang dimohonkan agar dijadikan sebagai harta bersama," tutur Taslimah.
Untuk agenda selanjutnya, Taslimah mengungkapkan sidang akan kembali digelar pada 28 Desember 2022 mendatang dengan agenda jawaban, setelah sebelumnya kedua belah pihak telah menjalani sidang mediasi perdana.
(aln)