Sementara itu, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan kembali dilanjutkan pada 29 Desember 2022 mendatang. Dalam sidang tersebut, Dito Mahendra diharapkan bisa hadir dengan sukarela, setelah sebelumnya mangkir sebanyak tiga kali lantaran mengidap demam berdarah (DBD).
Tak hanya itu, Majelis Hakim pun meminta agar JPU bisa menghadirkan saksi ahli.
"Majelis Hakim sudah memerintahkan bahwa disamping Dito dan dua orang saksi, Majelis Hakim juga memerintahkan agar menghadirkan ahli. Ahli yang belum dipanggil. Dan ahli nanti akan dilihat pada Kamis, 29 Desember akan hadir atau tidak. Tapi diperintahkan untuk hadir," jelas Uli.
(van)