Penculik Anjing Lady Gaga Divonis 21 Tahun Penjara

Sukainah Hijarani, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 11:51 WIB
Penculik anjing Lady Gaga divonis 21 tahun. (Foto: Reuters)
Share :

LOS ANGELES - James Howard Jackson, penculik anjing peliharaan Lady Gaga, divonis penjara selama 21 tahun oleh pengadilan, pada 5 Desember 2022. Sejak putusan itu, dia akan menjalani masa tahanannya di Rutan Los Angeles County. 

Mengutip Reuters, Rabu (7/12/2022), Jackson mendapat hukuman berat karena dituduh melakukan percobaan pembunuhan atas penjaga anjing Gaga hingga merencanakan perampokan menggunakan senjata api semi-otomatis. 

BACA JUGA: Lady Gaga Perankan Harley Quinn di Joker 2

BACA JUGA: V BTS Dikabarkan Gabung Spin-Off Youn's Kitchen, tvN Buka Suara

Berdasarkan keterangan Kantor Kejaksaan Distrik Los Angeles, Jackson sempat menolak tuduhan percobaan pembunuhan. Namun dia tak menampik telah melakukan serangan yang membuat korban mengalami cedera parah. 

“Kami meminta pertanggungjawaban James Howard Jackson karena sudah melakukan tindak kekerasan yang begitu keji kepada korban. Kami memastikan korban akan mendapatkan keadilan,” tutur jaksa. 

Namun polisi mengatakan, pelaku tak secara spesifik membidik sang penyanyi dalam insiden tersebut. Pasalnya, mereka tidak tahu tiga anjing tersebut milik Gaga. Motif para pelaku hanya karena mereka yakin anjing itu bisa dijual ribuan dolar per ekor.

BACA JUGA: Silsilah Keluarga Erina Gudono, Calon Menantu Presiden Jokowi

 BACA JUGA: Gisella Anastasia Tak Suka Video Syurnya Dijadikan Bahan Guyonan

James Howard Jackson merupakan satu dari lima pelaku yang terlibat dalam penculikan anjing French bulldog milik Lady Gaga. Hal itu bermula ketika mereka berkendara di sekitar Sunset Boulevard, Los Angeles, pada 24 Februari 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya