Lebih lanjut, Fitri Salhuteru mengaku lebih paham terhadap kasus yang dialami Nikia Mirzani setelah pertama kali datang ke sidang.
"Baru kemarin datang ke sidang Nikita jadi benar-benar seribu persen apa yang terjadi. Setelah adanya eksepsi kemarin, mengenai pasal-pasal yang dikenakan kepada Nikita," ungkapnya.
Sementara itu, Nikita Mirzani terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atas kasus tersebut. Ia sebelumnya didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
(CLO)