Sementara itu diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda itu ke Polresta Serang Kota pada pada 16 Mei 2022 lalu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2022.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas II B selama 30 hari, sembari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
(CLO)