JAKARTA - Sahabat Nikita Mirzani, yakni Fitri Salhuteru tetap merasa bersyukur terkait sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada Senin (21/11/2022) lalu. Padahal, saat sidang tersebut terjadi aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Serang Banten, menuntut Nikita Mirzani dihukum seadil-adilnya.
Fitri Salhuteru mengatakan, ia yakin ada beberapa oknum yang telah memobilitasi demo yang dilakukan Forum Masyarakat Banten itu.
Namun, tetap bersyukur pasalnya masyarakat Banten sangat antusias mengikuti sidang Nikita Mirzani yang tersandung kasus pencemaran nama baik. Meskipun pihak Nikita Mirzani tidak menanggapi tindakan tersebut.
"Terima kasih untuk sudah mengirimkan pendemo, mengkoordinir pendemo dan memobilisasi pendemo. Karena tujuan kami sama ingin memantau persidangan yang sedang terjadi di Serang walaupun terakhir-terakhir orasinya jadi berbeda gitu," kata Fitri Salhuteru dikutip Kanal YouTube Nit Not Official, Kamis (24/11/2022).
"Mungkin mereka salah, justru dengan adanya demo bahkan aku bersuka cita atas adanya demo. Setelah aku nggak komentar, digantilah orasinya. Nggak nyambunglah," lanjutnya.
Sementara itu diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda itu ke Polresta Serang Kota pada pada 16 Mei 2022 lalu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2022.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas II B selama 30 hari, sembari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Sementara itu diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda itu ke Polresta Serang Kota pada pada 16 Mei 2022 lalu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2022.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas II B selama 30 hari, sembari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
(CLO)