JAKARTA, MPI - Perempuan berinisial LK mengaku sebagai saksi kunci kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaeman, telah menjalani pemeriksaan saksi dari pihak pelapor di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.
Usai diperiksa, LK mengaku berada di lokasi kejadian dan ikut disekap selama 30 hari bersama suami Rini Diana tersebut. Namun dia tak berani mengungkapkan karena mengaku menerima ancaman pembunuhan oleh pelaku penyekapan.
"Aku enggak ngomong kalau itu disekap, karena mau dicongkel matanya sama dibunuh, sempa mau dibuang ya," ujar LK kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Selain itu, LK juga mengaku disuruh untuk memutar balikkan fakta terkait apa dialaminya.
"Cuma pas waktu itu pernah ada, ada dari media mana entah, aku direkam dan disuruh ngomong kalau aku enggak disekap, disaat itu aku takut," jelasnya.
"Pernah konferensi pers juga pernah, itu aku suruh ngomong enggak disekap, tapi itu disuruh," sambung LK.
Atas kejadian itu, LK mengaku mengalami trauma berat dan takut untuk melintasi kawasan Jakarta Selatan, mengingat peristiwa tersebut dialami di daerah tersebut.