Selaku pelapor, Uya Kuya juga sudah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) bersama Denise Chariesta.
Medina Zein dilaporkan atas tuduhan penipuan melalui media elektronik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Laporan Uya Kuya teregister terhadap MZ juga tercantum dalam nomor perkara LP/B/2306/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
(aln)