"Mencekik asisten rumah tangga saya yang berusaha masuk dan membuat anak saya Aska takut dengan anggota kepolisian Serang Kota dan mobil datang kerumah saya. Sehingga menyebabkan anak saya ketakutan," katanya lagi.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas II B selama 30. hari kedepan, sembari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
(ltb)