Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Teteskan Air Mata di Hadapan Majelis Hakim

Selvianus, Jurnalis
Senin 21 November 2022 13:05 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Selvianus/MPI)
Share :

JAKARTA, MPI - Artis kontroversial Nikita Mirzani meneteskan air mata ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi dihadapan Majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Nikita yang tampil modis dalam kesempatan itu, didampingi oleh kuasa hukumnya , Fahmi Bachmid dan beberapa rekan sejawatnya yakni Fitri Salhuteru dan Dinar Candy. 

Sidang digelar sekitar pukul 10.30 WIB, diawali dengan sapaan dari Majelis Hakim terhadap terdakwa Nikita Mirzani. "Sehat yang mulia, saya bisa (bisa menjalani sidang)," kata Nikita didalam ruang sidang Pengadilan Negeri, Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

Setelah itu dilanjutkan dengan adanya pembacaan nota keberatan dari Nikita Mirzani, sempat meneteskan air mata. Ketika pemain Comic 8 menceritakan soal pengepungan oleh penyidik Polresta Serang Kota dikediaman pribadinya.

Dalam nota keberatan tersebut, perempuan disapa Nikmir mengungkapkan kalau anaknya sempat menangis histeris. Ketika pihak berwajib memaksa masuk kedalam rumahnya, saat itu sudah berada di parkiran mobil pribadinya.

"Khususnya untuk anak saya, kalian percayalah, ibu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga bukan pengedar narkoba. Yakinlah kebenaran tidak bisa dijalankan," ucap Nikita Mirzani, saat membacakan eksepsinya, di PN Serang, Senin (21/11/2022).

Lebih lanjut, Nikita mengungkapkan selama proses pengeledahan di kediaman pribadinya, dimana menurutnya, pihak penyidik Polresta Serang Kota sempat memaksa untuk mendobrak masuk kedalam kediamannya.

"Beberapa waktu lalu Polresta Serang memaksa menangkap saya dengan memaksa memasuki rumah saya. Namun dan ingin melakukan penahanan atas tindakan tersebut tidak profesional," terangnya. 

"Mencekik asisten rumah tangga saya yang berusaha masuk dan membuat anak saya Aska takut dengan anggota kepolisian Serang Kota dan mobil datang kerumah saya. Sehingga menyebabkan anak saya ketakutan," katanya lagi.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas II B selama 30. hari kedepan, sembari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

(ltb)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya