"Memerintahkan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang untuk menghadapkan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti," tutupnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan Dito Mahendra dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus pencemaran nama baik. Akibatnya, Nikita harus mendekam di Rutan Kelas II A, Kejaksaan Negeri Serang sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
(ltb)