JAKARTA - Vokalis grup band Vierratale, Widy Soediro Nichlany alias Widy Vierratale dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi terkait dugaan tindak pidana pornografi di Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah dilayangkan sejak Rabu, 16 November 2022 kemarin.
Aksi Widy melepas baju di tengah konser yang diadakan di Palu, sulawesi Tengah, menjadi alasan Forum Pemuda Sulawesi melaporkan perempuan 32 tahun tersebut. Bahkan, ia disangkakan dengan Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang Undang Pornogradi Nomor 44 tahun 2008.
"Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar Rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," ujar Zainul Arifin, dikutip dari tayangan Intens Investigasi.
Sebelumnya, Widy sendiri sudah sempat ditanya terkait aksinya melepas pakaian ke arah penonton usai penampilannya bersama Vierratale. Rekan Kevin Aprilio ini mengaku spontan melakukan hal itu lantaran merasa kegerahan.
"Iya (spontan) gerah," kata Widy beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Widy menganggap bahwa aksinya tersebut tidaklah vulgar. Terlebih, ia masih menggunakan sport bra.