JAKARTA - Widy Vierratale dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait aksinya melepas baju di tengah konser yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. Ia dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi terkait dugaan tindak pidana pornografi.
Zainul Arifin selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa laporan tersebut sudah dilayangkan sejak Rabu, 16 November 2022 kemarin. Bahkan Widy disangkakan dengan Pasal UU Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar Rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," kata Zainul dikutip dari Intens Investigasi.
Dalam laporannya, Zainul juga turut membawa beberapa barang bukti terkait kasus dugaan pornografi tersebut. Salah satunya video detik-detik rekan Kevin Aprilio itu melepas pakaiannya dan melemparkannya ke arah penonton.
Sementara itu, pelapor Widy Vierratale juga takut jika apa yang dilakukan oleh perempuan 32 tahun itu bisa berdampak buruk untuk masyarakat palu. Salah satunya, bencana tsunami seperti yang pernah terjadi 2018 silam.
"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," jelasnya.
(van)