Wanita 45 tahun itu sangat menyesalkan tindakan Polda Metro Jaya yang dianggap tidak menghormati upaya hukum yang dia lakukan.
"Upaya hukum gugatan TUN dan Perdata atas dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB diatas sedang kami tempuh, namun Polda Metro Jaya tidak menghormati upaya hukum yang sedang kami lakukan, dengan gegabah melakukan penetapan terhadap paman kami, kami akan terus melawan demi keadilan. Bismillah," tuturnya.
Dia pun berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa seperti yang dialaminya.
"Kami berharap publik memberi perhatian terhadap kasus ini, cukup kami yang menjadi korban, kami berharap tidak ada korban lain lagi," tutupnya.
(ltb)