Gara-Gara Nikita Mirzani, Dito Mahendra Gagal Jual Sepatu

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Senin 14 November 2022 22:02 WIB
Nikita Mirzani (Foto: MPI)
Share :

Sementara itu, Nikita Mirzani didakwa dengan dakwaan alternatif yang terdiri dari pasal berlapis, tetapi nantinya hanya satu pasal yang akan dibuktikan.

Di antaranya ada pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya