Sebagaimana diketahui, Jessica Iskandar melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 lalu. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 9,8 miliar.
Lewat laporannya, Jedar menjerat rekan bisnisnya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sedangkan Steven melaporkan Jedar dengan dugaan pencemaran nama baik berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat 33 Undang-Undang ITE.
(van)