JAKARTA - Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven tersandung kasus prank KDRT. Mereka dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).
Dosma Roha Sijabat selaku pelapor mengatakan Baim dan Paula juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE.
"Intinya pihak yang kita sangkakan itu mendistribusikan mem-publish dengan sengaja atau dengan niat yang sengaja dan sampai adanya kegaduhan yang berakibat pencemaran nama baik dan juga adanya penghinaan, dan disini instansi kepolisian," kata Dosma kepada awak media, Rabu (9/11/2022).
"Perlu kita tekankan dalam perbuatan yang mereka lakukan, makanya kita juga menerapkan Pasal 220 KUHP intinya melakukan laporan yang berhubungan dengan berita bohong yang sebenarnya tidak ada tindakan pidana yang dilakukan," imbuhnya.
Kedatangan pelapor ke Polres Metro Jakarta Selatan diketahui untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga telah menyerahkan bukti tambahan ke tim penyidik.
"Berupa video full tanpa dipotong dari Baim dan kita menyerahkan nama-nama saksi, saksi di sini saksi penting yang ada di TKP. Kita punya dua saksi yang ada di TKP langsung," ungkap Dosma.
"Barang bukti lain video tangkap layar dari ucapan Baim dan Paula video kita ambil beberapa bagian dari awal sampai akhir untuk memenuhi unsur di ITE. Selanjutnya bukti lain di Pasal 14 ayat satu salah satu unsur harus ada keonaran di kalangan umum," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dosma mengklaim akan ada aksi demo menuntut Baim dan Paula agar ditindak tegas.
"Di sini kita menghadirkan dua bukti yang pertama kegaduhan yang ada di masyarakat di media dan juga di umumnya. Dan juga saya dengar kabar nanti ada aksi demo agar Baim dan Paula di tindak tegas," pungkasnya.