"Dia sampai sekarang masih trauma. Terus ditanya, kenapa enggak melarikan diri? Karena sudah pernah dipukuli kepala saya, jadi ketakutan itu masih ada dan dia diancam," beber Fahmi.
Sebagaimana diketahui, istri Sulaeman melaporkan Nindy Ayunda sejak 15 Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyekapan. Laporan tersebut bahkan teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Setelahnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.
(van)