"Nggak usah berlarut-larut karena harus ada kepastian hukum buat seseorang yang menjadi tersangka seperti itu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu, terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE . Selang satu bulan usai laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Serang Kota, mantan istri Dipo Latief ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Terhitung mulai 14 Juni 2022.
Kini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas IIB selama 20 hari kedepan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P21. Ia disebut akan ditahan hingga 13 November 2022 mendatang.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(van)