Kini, seperti yang diketahui, Nikita Mirzani tengah mendekam di Rutan Kelas IIB Serang dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Serang. Rencananya, ia akan ditahan hingga 13 November 2022 mendatang.
"Lalu terjadilah laporan ITE yang kita semua tahu, Nikita sampai ditahan! Sangat aneh proses laporan dengan cepatnya laporan saudara D, bisa diproses, bahkan lebih cepat dari kasus apapun di negeri ini," paparnya.
Lewat tulisannya, Fitri Salhuteru mempertanyakan soal keadilan hukum bagi masyarakat di negeri ini. Mengingat, Dito Mahendra juga sudah sempat dilaporkan atas kasus dugaan penyekapan sejak Februari 2021 lalu, namun hingga kini masih bebas berkeliaran di luar sana.
"Pertanyaan saya kepada aparat negara, ketika saudara D dilaporkan juga dengan perbuatan penyekapan, pemukulan, dan perampasan kemerdekaan orang lain, bagaimana prosesnya, apakah benar saudara D yang sangat hebat sehingga merasa pemilik negara ini, lalu mampu mengatur hukum di negeri ini," tegasnya.
(van)