KONDISI Nikita Mirzani disebut baik-baik saja usai menjadi tahanan Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022 kemarin. Hal itu bahkan sempat diungkapkan oleh Kepala Rutan, Dody Naksabani kepada awak media.
Meski begitu, baru-baru ini kuasa hukumnya menyebut bahwa kondisi wanita yang akrab disapa Nyai ini tidak sepenuhnya baik-baik saja. Sebab selama berada di Rutan, Nikita mengalami kehilangan nafsu makan bahkan sampai sulit buang air besar.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, San Salvator dan Bambang Sri Pujo saat mengunjungi Rutan Kelas IIB Serang. Keduanya diketahui datang untuk mengetahui secara langsung kabar kliennya.
"Kondisi mbak Nikita aman dan sehat-sehat aja kok. Kalau soal makan nggak makan, sifatnya pribadi," kata Salvator saat ditemui awak media, di Rutan Serang, Rabu, 26 Oktober 2022.
"Mungkin selera makannya lagi berkurang hari ini," lanjutnya.
Kondisi Nikita yang tak memiliki nafsu makan membuat wanita 36 tahun ini kesulitan untuk buang air besar. Mengetahui hal itu, pihaknya pun telah memberikan obat pencahar.
"Kondisinya sudah agak baikan kok. Kita doakan saja, besok sudah lancar BAB-nya," paparnya.
Salvator mengatakan bahwa kliennya tersebut sama sekali tak mengeluh ditempatkan di dalam Rutan Kelas IIB Serang akibat laporan Dito Mahendra. Bahkan ia disebut mendapat perlakuan yang sama dengan warga binaan lain.
Meski begitu, Salvator enggan berkomentar banyak. Ia menyebut bahwa langkah hukum mereka selanjutnya merupakan persoalan internal.
"Yang pasti tidak ada keluhan dari Nikita, kalau berada di sel dicampur dengan tahanan lain," katanya.
"Termasuk langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Semuanya masih sifatnya internal. Nanti kalau sudah siap, baru kami kabari kepada teman-teman wartawan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Satu bulan setelahnya, tepatnya pada 14 Juni 2022, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota, Banten, dan sempat dijemput paksa di lobi sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Ibu tiga anak itu diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Empat bulan setelah penetapan statusnya sebagai tersangka, Nikita pun diputuskan untuk ditahan di Rutan Serang per tanggal 25 Oktober 2022 kemarin. Ia ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses sidang berlangsung, lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
(van)