"Termasuk langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Semuanya masih sifatnya internal. Nanti kalau sudah siap, baru kami kabari kepada teman-teman wartawan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Satu bulan setelahnya, tepatnya pada 14 Juni 2022, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota, Banten, dan sempat dijemput paksa di lobi sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Ibu tiga anak itu diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Empat bulan setelah penetapan statusnya sebagai tersangka, Nikita pun diputuskan untuk ditahan di Rutan Serang per tanggal 25 Oktober 2022 kemarin. Ia ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses sidang berlangsung, lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
(van)