Mengintip 5 Bulan Perjalanan Kasus Nikita Mirzani VS Dito Mahendra hingga Jadi Tahanan

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Rabu 26 Oktober 2022 05:01 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
Share :

KASUS dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani telah memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Nikita Mirzani harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang kasus tersebut.

Sebelum akhirnya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota, pada Selasa (25/10/2022), perjalanan panjang harus dilalui oleh penyidik Polres Serang Kota. Bahkan drama penjemputan paksa dan pembebasan lantaran alasan kemanusiaan juga muncul dalam kasus yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda tersebut.

Berikut rangkuman perjalanan kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra: 

1. Dilaporkan

Artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ia dilaporkan atas tudingan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dan terjerat Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana diatas 5 tahun.

2. Mangkir dari panggilan

Selang beberapa waktu usai dilaporkan, Nikita Mirzani langsung dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Sayang, bintang Comic 8 itu sempat mangkir dari panggilan hingga terhitung sudah 12 kali ia tak hadir di Polres Serang untuk memberikan keterangan.

3. Rumahnya dikepung polisi

Mangkirnya Nikita Mirzani dari panggilan sebanayk 12 kali, membuat polisi akhirnya menyambangi kediamannya untuk melakukan penjemputan paksa. Aksi polisi mengepung rumah Nikita Mirzani, diketahui berlangsung pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 dini hari.

Sayangnya, Nikita Mirzani gagal dijemput oleh polisi. Ia justru memilih untuk datang sendiri ke Polres Serang dengan ditemani sahabat dan kuasa hukumnya.

4. Ditetapkan sebagai tersangka

Sehari setelah kediamannya didatangi polisi, status Nikita Mirzani yang awalnya merupakan saksi terlapor mendadak naik. Ia dinyatakan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Juni 2022.

Surat penetapan ibu tiga anak ini sebagai tersangka bahkan sempat beredar luas di media sosial. Namun, Niki membantah hal tersebut.

5. Lapor ke Divisi Propam Mabes Polri

Tak terima dengan segala perlakuan penyidik Polres Serang Kota, Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid melaporkan kejadian yang ia alami ke Divisi Propam Mabes Polri.

6. Rumahnya digeledah

Laporan yang dilayangkan Niki dan kuasa hukumnya ke Propam Mabes Polri, rupanya tak membuat penyidik Polres Serang Kota gentar. Kediaman Niki bahkan kembali disambangi oleh penyidik untuk menyita beberapa barang bukti. Salah satunya ialah iPad.

Saat penggeledahan terjadi, Nikita diketahui tengah tidak ada di rumah.

7. Resmi jadi tersangka

Sempat membantah bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, akhirnya angkat bicara. Ia menyatakan bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka per-tanggal 20 Juni 2022.

8. Dijemput paksa di mall

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani sempat dijemput paksa oleh penyidik di salah satu mall di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada 21 Juli 2022. Sempat bermalam di Polres, Niki akhirnya dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kala itu pihak kepolisian disebut memulangkan Niki dengan alasan kemanusiaan. Mengingat mantan istri Dipo Latief ini memiliki tiga orang anak yang masih berusia di bawah 17 tahun.

9. Dicekal ke luar negeri

Pada 13 Oktober 2022 Ditjen Imigrasi mengeluarkan surat pencekalan terhadap Nikita Mirzani mulai hingga 1 November 2022. Hal tersebut terjadi usai Polres Serang Kota mengajukan permohonan.

10. Jadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang Kota

Saat ini, Nikita Mirzani telah resmi menjadi tahanan Kejari Serang Kota selama 20 hari. Hal tersebut terjadi usai dirinya menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas tahap dua.

Meski begitu, tidak diketahui apakah Kejari akan mengabulkan penangguhan penahanan apabila Nikita Mirzani mengajukan hal tersebut.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya