ARTIS kontroversial Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota. Penahanan Niki diketahui terjadi hari ini, Selasa (25/10/2022) usai dirinya menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas tahap dua.
Terkait penahanan bintang Comic 8 tersebut, Fahmi Bachmid pun angkat bicara soal penangguhan penahanan kliennya. Bahkan ia sempat mempertanyakan balik keputusan tersebut, mengingat Nikita sempat dibebaskan dengan alasan kemanusiaan saat digerebek di salah satu mall.
"Apa yang mau ditangguhkan kalau ditahannya baru sekarang. Kenapa Kejaksaan menahan? Kenapa polisi tidak menahan?," ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui awak media di Kejari Serang Kota, Selasa (25/10/2022).
"Saya tahu itu punya kewenangan masing-masing, tapi dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi di diri Nikita, dia digerebek tengah malam, digrebek di mall, tapi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena dia memiliki seorang anak kecil," sambungnya.
Ia pun menilai bahwa ada kejanggalan yang terjadi dari peristiwa ini. Terutama terkait keputusan penahanan ibu tiga anak tersebut.
"Tapi beda dengan persoalan ini," tegasnya.
Fahmi pun sempat membeberkan reaksi kliennya ketika harus menerima kenyataan untuk ditahan. Bahkan, ia pun ikut membeberkan doa yang dilontarkan oleh Nikita Mirzani sesaat setelah ia ditetapkan sebagai tahanan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Serang.
"Dia ketawa, setelah itu dia bilang 'ya saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dalam persoalan ini' udah itu aja. Dan dia yakin siapapun yang mendzolimi pasti Allah akan turun tangan dan selesaikan permasalahan ini," bebernya.
"Doa orang yang terdzolimi Insya Allah dikabulkan," tandasanya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Ia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita diketahui sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Ia pun diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(van)