Saat ini sidang terkait kasus wanprestasi hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan kini, persidangan tersebut sudah sampai dalam tahap mendengarkan keterangan dari tergugat, yakni Kevin Hillers.
"Bahwa pencabutan laporan LP tersebut dilakukan agar tidak mengganggu proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat," jelasnya.
"Bahwa, untuk membuktikan LP tersebut telah dicabut. Kami lampirkan surat pencabutan dari dr. Siska Khairunnisa untuk dapat dipahami dan sebagai hak jawab, terlampir dibawah ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kevin Hillers dilaporkan oleh Siska pada 1 Juli 2022 ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam laporannya Kevin Hillers dipersangkakan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
(van)