JAKARTA - Lesti Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) misalnya. Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, ikut menanggapi keputusan sang pedangdut.
Namun, Nuning enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. "Kalau proses itu tentu sepenuhnya kami serahkan kepada pihak berwajib. KPI hanya mengimbau ranah yang diawasi KPI dalam hal ini televisi dan radio," jelas Nuning Rodiyah saat ditemui awak media di kantornya kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
"KPI tidak bisa melakukan intervensi proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya. Di sisi lain, KPI juga tengah mempertimbangkan kritikan netizen terkait pro dan kontra pemboikotan Leslar.
Namun, pihak KPI memilih menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan sebelum mengambil sikap terhadap respons masyarakat tersebut.
"Ada yang minta boikot Lesti Billar, yang satu lagi bilang Lesti tetap di hati. Ini kan ada dua masukan yang dua duanya harus dipertimbangkan dan diterima oleh KPI. KPI harus pada posisi netral dan harus mengambil satu kebijakan demi kepentingan publik," jelas Nuning.
"Tentunya kami harus tetap mengkaji dan melihat fakta-fakta yang ada. Sekali lagi, ketika melihat konteks individu publik figur maka kita akan tetap menunggu proses yang ada di kepolisian," lanjutnya.
Di tengah proses restorative justice yang sedang diupayakan kedua pihak, KPI mengimbau masyarakat untuk tidak mengglorifikasi pelaku KDRT. Ini karena tindak KDRT termasuk kejahatan berat yang memiliki konsekuensi hukum.
"KPI telah menyampaikan imbauan kepada lembaga penyiaran baik TV maupun radio, kita meminta agar lembaga penyiaran tidak memberikan ruang untuk glorifikasi pelaku KDRT. Ini penting disampaikan masyarakat agar masyarakat memahami betul bahwa KDRT adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi," pungkasnya.
(aln)