Di tengah proses restorative justice yang sedang diupayakan kedua pihak, KPI mengimbau masyarakat untuk tidak mengglorifikasi pelaku KDRT. Ini karena tindak KDRT termasuk kejahatan berat yang memiliki konsekuensi hukum.
"KPI telah menyampaikan imbauan kepada lembaga penyiaran baik TV maupun radio, kita meminta agar lembaga penyiaran tidak memberikan ruang untuk glorifikasi pelaku KDRT. Ini penting disampaikan masyarakat agar masyarakat memahami betul bahwa KDRT adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi," pungkasnya.
(aln)