Sementara itu, untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari, pihak penyidik menerima restorative justice dan masa penangguhan kedua belah pihak. Selain itu mereka juga menerbitkan akta perdamaian agar kejadian buruk yang sempat menimpa Lesti tidak sampai harus terjadi lagi.
"Rest just ini harus murni inisiasi kedua belah pihak korban dan pelaku tujuannya bukan untuk pembalasan atau pemidanaan tapi untuk pengembalian pada kondisi semula," ujarnya.
"Keseimbangan para korban dan hak pelaku diperhatikan, paling penting kami baru menerima alasannya adalah kalau kekhawatiran kami tersangka mengulangi perbuatannya setelah asesmen ini," tandasnya.
(van)