PEDANGDUT Lesti Kejora telah membuat keputusan besar terkait permasalahan KDRT yang sempat menimpanya. Setelah melaporkan Rizky Billar hingga suaminya harus ditetapkan sebagai tersangka, Lesti kini justru memilih untuk mencabut laporan yang sudah dilayangkannya sejak 28 September 2022 lalu.
Keputusan Lesti mencabut laporan membuat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya merilis hasil perkara atas kasus KDRT tersebut. Dalam rilisnya, aktor 27 tahun itu akan dipulangkan malam ini juga.
Meski begitu, Rizky Billar masih harus menjalani wajib lapor sembari menunggu proses hukum dan upaya restorative justice yang tengah diproses penyidik.
"Wajib lapor RB nanti setelah ditangguhkan harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung. Di samping rest just juga masih berlangsung, karena persyaratan materil dan formil belum terpenuhi," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa proses penyidikan akan digelar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk untuk mengedepankan proses penangguhan yang ditetapkan penyidik.
"Nanti setelah kami lakukan proses penangguhan penahanan, ada kewajiban berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP," paparnya.
"Kedua belah pihak dilakukan tindakan proporsional jadi korban dilindungi melakukan tindak pidana juga ditindak. Sehingga dampak implikasi preventifnya harus ada kami, tegaskan apabila orang melakukan tindak KDRT dilaporkan pada kepolisian," lanjutnya.