JAKARTA - Nikita Mirzani datang dengan kabar kurang sedap. Nikita Mirzani baru-baru ini dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.
Pencekalan dilakukan atas permohonan dari Polres Serang Kota. Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Imigrasi.
Saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan adanya pencekalan tersebut.
"Nama: Nikita Mirzani, masa pencegahan : 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," ujar Achmad Nur Saleh pada MNC Portal Indonesia, Jumat (14/10).
Dengan adanya pencegahan tersebut, maka Nikita Mirzani tidak bisa bepergian ke negara lain selama masa pencegahan yang diberikan oleh pihak Imigrasi.
Pencegahan yang dilakukan Imigrasi tersebut atas dasar permohonan dari pihak kepolisian. "Instansi pengusul: Polres Serang Kota," tambah Achmad Nur Saleh.