PASANGAN Baim Wong dan Paula Verhoeven akan kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu berkaitan dengan laporan seseorang yang merasa keberatan dengan konten prank KDRT milik Baim.
Berbeda dengan Sahabat Polisi Indonesia, laporan ini dibuat oleh seorang pria berinisial ARH terkait pelanggaran UU ITE. Rencananya, Baim dan Paula akan menyambangi Polres Jaksel untuk dimintai keterangan pada Kamis, 13 Oktober 2022 mendatang.
"Pelaporan kedua itu hari Kamis untuk BW (Baim Wong) dan P (Paula) sudah dilayangkan itu menjadi saksi yang diduga pelaporan kedua," ungkap AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, di kantornya, Selasa (11/10/2022).
Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan Pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong. Pasalnya dalam kontennya, Paula sempat mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk mengadukan perilaku KDRT yang sebenarnya sama sekali tidak dilakukan oleh Baim Wong.
"Iya betul kasus terkait ITE. Itu dia (Baim Wong) kita dalami," papar Nurma.
Akibat dari konten prank tersebut, Baim Wong dan Paula dilaporkan oleh dua orang berbeda dengan kasus yang berbeda pula. Diantaranya kasus dugaan laporan palsu yang dilayangkan oleh Sahabat Polisi Indonesia, serta dugaan pelanggaran UU ITE oleh ARH dengan nomor polisi LP/2394/X/2022/RJS.
Saat ini status kedua laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Bahkan untuk kasus dugaan laporan palsu, sudah ada tiga saksi yang diperiksa, yakni dua orang kameramen dan seorang supir.
(van)