Imbas Konten Prank, Penyidik Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Laporan Palsu Baim Wong

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2022 16:05 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven (Foto: Vania/Okezone)
Share :

Sebagaimana diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan. Laporan yang dilayangkan Sahabat Polisi Indonesia pada 3 Oktober 2022 terhadap pasangan suami istri itu bahkan telah teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Kasus tersebut berawal dari video di akun YouTube Baim Wong yang memperlihatkan kehadiran Paula di Polsek Kebayoran Lama dan melaporkan suaminya atas tindak KDRT. Dalam kesempatan itu, ibu dua anak tersebut tampak membuat polisi percaya bahwa dirinya mengalami KDRT.

Tindakan pasangan inilah yang akhirnya memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Termasuk dicap tak memiliki empati serta etika lantaran melakukan prank pada sebuah institusi.

(van)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya